Putusan MK, Peluang Menambah Calon Gubernur, Walikota, dan Bupati

Putusan MK, Peluang Menambah Calon Gubernur, Walikota, dan Bupati

PALU (WartaTransparansi.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 sepanjang mereka memenuhi persyaratan, disambut baik oleh para pejuang politik.

Wakil Ketua Lingkaran Peduli Anak Negeri (LPAN) DPW Sulteng, Ahmad HT menilai, apa yang diputuskan MK membuka peluang bagi calon Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi besar namun belum mendapat dukungan partai yang memadai.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur, semoga menjadi kesempatan bagi calon-calon yang benar-benar dicita-citakan masyarakat untuk maju.” kata Ahmad, di Palu. Rabu (21/08)

Menurut dia, sudah saatnya para pimpinan parpol lebih cerdas menilai dan melihat putusan MK sebagai salah satu cara untuk meningkatkan elektabilitas partainya dengan mengusung calon yang aspiratif dari masyarakat.

“Sebelum ada putusan MK, kita melihat partai-partai dominan bermain monoton, artinya dalam mengusung calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) selalu mengikuti alur partai besar. Terkesan tidak mandiri dan bertentangan dengan hati nuraninya dalam menghadirkan calon-calon yang benar-benar mampu, berkualitas dan dicita-citakan masyarakat,” jelasnya.

Dikutip dari www.mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.