Pelaku dan Korban KDRT Berdamai, AF: Saya Stres

Pelaku dan Korban KDRT Berdamai, AF: Saya Stres
Oplus_131072

PALU (WartaTransparansi.com) – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) NR akhirnya berdamai dengan pelaku AF (suaminya) usai mencabut laporannya pada 12 Agustus 2024, di Polda Sulawesi Tengah.

Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan kasus tersebut sudah selesai.

“Dia (AF) sudah mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf. ‘Kenapa saya lakukan seperti itu, karena posisi saya tidak stabil, stres dan tidak tahu harus berbuat apa, sehingga akhirnya saya melakukan sesuatu yang tidak perlu terjadi’, begitulah katanya. kata Kadek menirukan pernyataan AF. Selasa (20/08)

Menurut Kadek, pelaku AF menyampaikan permintaan maafnya tanpa ada paksaan dan secara sadar.

“Izinkan saya menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari lubuk hati yang terdalam. Saya meminta maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada Kanit PPA Polresta Palu atas pemberitaan di media kemarin dan itu tidak benar.”

Dia kemudian berjanji. “Saya tidak akan melakukan hal seperti ini lagi dan mengenai klarifikasi saya siang ini, saya nyatakan tidak ada unsur paksaan dari manapun, siapapun yang mempengaruhi saya, ini pernyataan dari hati nurani saya sendiri,” ujarnya.

Sambil menyesali tindakannya, katanya. “Ini juga menjadi pelajaran bagi kami khususnya suami untuk berpikir lebih bijak, semuanya harus dipikirkan kembali, mohon doanya dan kami juga memutuskan untuk tetap bersama dan berdamai sebagai sebuah keluarga,” jelasnya. (*)