Bawaslu Kab.Pasuruan, Indikasikan 10 TPS Rentan Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu Kab.Pasuruan, Indikasikan 10 TPS Rentan Kerawanan Pilkada 2024
Foto : Arie Yunianto Ketua Bawaslu Kab Pasuruan Bersama Stakeholder Membuka Rapat Koordinasi Kerawanan Pilkada

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan lounching bersama stakeholder dan pemangku kepentingan. Lounching tersebut di lakukan di Hotel Sinyur, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/08/2024).

Dalam lounching tersebut membahas tentang pemetaan antisipasi kerawanan atau kecurangan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Karena saat ini sudah mulai ada 10 indikator Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada (IKP) di Kabupaten Pasuruan. Oleh sebab itu, meminta kepada masyarakat dan organisasi lainya untuk ikut mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Seperti disampaikan oleh Parmas pencegahan dan Humas Bawaslu, Kabupaten Pasuruan, Taiful Arif. Dia  menyebut bahwa di Kabupaten Pasuruan ada 10 indikator yang muncul pada data Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada. Baik di Pilkada sebelumnya maupun yang akan datang.

“Makanya kami Bawaslu Kabupaten Pasuruan mulai menyusun dan membentuk pengawasan yang ketat untuk antisipasi serta mencegah terjadinya kerawanan pemilihan Pilkada mendatang,” kata Taiful Arif.

Disamping itu, Taiful Arif mengatakan bahwasanya Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan tentang bagaimana penyunsunan terkait juknisnya agar Pilkada Jujur dan Adil serta berjalan lancar.

Misalnya untuk TPS kusus, persyaratan yang harus dipenuhi bagaimana pada lembaga pengajuanya. Kemudian langkah pencegahan, untuk Bawaslu sendiri sudah melakukan, tinggal nanti Bawaslu bagaimana mengawal dan melakukan pengawasan terkait TPS kusus yang dianggap rawan,”imbuhnya.

Selain itu, Taiful Arif menjelaskan secara umum terkait TPS kusus adalah pemilih kategori DPT umum yang terkontaminasi DPT kusus. Apakah potensi ini terjadi kerawanan. Karena disitu ada pemangku kepentingan masing-masing.

Misalnya di pondok pesantren pasti ada pengasuhnya, lalu di Lapas pasti ada pimpinan lapas dan sebagainya. Namun, yang perlu kita waspadai adalah agar pemangku para pemimpin berharap tidak ada kepentingan lain, selain mengawal Hak Pilih.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan mengawal, mengawasi dan menyebar petugas di masing-masing TPS yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, supaya jalanya Pemilu jujur dan adil,” terangnya.