PALU (WartaTransparansi.com) – Dua dari lima pelaku yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli ditangkap di Kota Palu pada Jumat (16/8) pukul 01.00 WITA di Jalan Jabal Rahmah, Talise, Kota Palu, oleh Tim jatanras Polda Sulteng. Namun polisi belum menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari yang membenarkan kejadian tersebut menjelaskan, pelaku berinisial MR alias D dan IR alias IW alias T.
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli, Keduanya sudah buron selama 3 minggu. Alamatnya di Desa Panasakan Tolitoli. “kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Menurut Sugeng, saat ini kedua pelaku diamankan di Reskrim Polda Sulteng menunggu dijemput pihak Polres Tolitoli.
“Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada 27 Juli 2024 di Villa Green Beach Resort Tolitoli. Diduga pelaku 5 orang, 2 ditangkap di Tolitoli, 2 di Palu dan 1 masih dalam pencarian, “tutupnya (*)