Peluang Ahmad Ali di Pilgub Sulteng Semakin Besar Jika Ada 3 Calon

Peluang Ahmad Ali di Pilgub Sulteng Semakin Besar Jika Ada 3 Calon

PALU (Wartatransparansi.com) – Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri diprediksi menang satu putaran jika ada 3 pasangan calon di Pilgub Sulteng.

“Jika terjadi tiga pasangan, ini akan membuka peluang besar bagi AA-AKA untuk menang. “kata Wakil Ketua Lingkar Peduli Anak Negeri (LPAN) DPW Sulteng Ahmad HT Dg Manessa, Jumat (16/08)

Menurut Ahmad, selama ini jika melihat basis massa masing-masing pasangan calon, hanya pasangan AA-AKA yang murni. Artinya pasangan lainnya mempunyai basis massa yang serupa.

“Misalnya, basis massa pemenangan Pak Cudi di Kota Palu, Donggala dan Sigi serta Parimo juga dimiliki oleh paslon wakil Anwar Hafid yakni Bu Reni, “jelasnya.

Sedangkan jika terjadi Head to Head antara Anwar Hafid, Reny Lamadjido vs Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri maka peluang kemenangan diprediksi akan tertuju pada paslon Anwar Hafid, Reny Lamadjido.

“Apalagi jika melihat komentar Bung Cudi di salah satu video viral yang diunggah di beberapa grup WhatsApp. ‘Jika saya tidak masuk maka saya akan mendukung Anwar Hafid. Itu kader saya Reny’. “Kalau basis massa Bung Cudi dilebur ke pasangan calon Anwar-Reny, maka akan terjadi ledakan suara pemilih pada pasangan itu. ” katanya.

Diketahui, pasangan H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto pada Rabu (14/08) mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024. Namun Bung Cudi masih harus mendapat tambahan dukungan partai.

Diketahui, partai pengusung PDIP memiliki 7 kursi di DPRD Provinsi. Artinya, masih tersisa 4 kursi lebih sedikit untuk bisa maju sebagai kontestan. Namun jika Perindo yang memiliki 2 kursi bergabung, maka tambahan kursinya menjadi 9 kursi.

Namun dengan total 9 kursi, tim konsultan Bung Cudi masih harus menambah 2 kursi lagi untuk bisa bernapas lega mendaftarkan pasangannya ke KPU pada 27-29 Agustus mendatang.

Perlu diketahui, sisa partai yang mendapat kursi dari hasil Pilcaleg DPRD Provinsi 2024 adalah Hanura 1 kursi dan PPP 1 kursi. Jika kedua partai berhasil direbut, maka petahana akan menjadi salah satu calon pada Pilgub 2024.

Berikut rinciannya tahapan Pilkada atau Pilgub terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan di kutip dari KPU. :

  • Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

  • Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)