SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara jajaran Pimpinan DPRD Jatim yang juga Pimpinan Rapat Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Istu Hari Subagio bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diperkuat dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. P-APBD TA 2024 ini, menurut Adhy merupakan bagian dalam memenuhi target program strategis di semua bidang ditingkatkan.
Dijelaskannya, salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.
“Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin,” tegasnya.
Pj. Gubernur Adhy menyampaikan bahwa pada sisi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp. 31,418 Trilliun, berubah menjadi sebesar Rp. 32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 697,523 miliar. Untuk Belanja Daerah yang semula sebesar Rp. 33,265 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 35,903 triliun atau bertambah sebesar Rp. 2,638 triliun.
Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula sebesar Rp. 1,856 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 3,796 triliun atau bertambah sebesar Rp. 1,940 triliun lebih. Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap sebesar Rp. 9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp. 1,846 triliun berubah menjadi sebesar Rp. 3,787 triliun atau bertambah sebesar Rp. 1,940 triliun. (*)