Baktiono: Tanah Fasum Itu Milik Pemkot Surabaya

Baktiono: Tanah Fasum Itu Milik Pemkot Surabaya
Baktiono

SURABAYA (Warta transparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan forum III tompotika dan sekolahan SMP kristen petra III dan SMA kristen petra II , serta dishub terkait adanya rencana penutupan akses jalan menuju sekolahan di ruang Komisi C, Rabu (17-07-2024).

Dalam RDP di Komisi C ini adalah yang menjadi masalah adalah kemacetan disaat masuk dan pulang sekolah. Namun, dalam musyawarah disepakati bersama dengan tenggang waktu satu jam untuk pengaturan lalin sudah selesai.

Christin Novianty Panjaitan, SH , MH selaku kabag legal Petra berharap RDP bersama anggota dewan bisa menyelesaikan dengan Forum RW.

“Sesuai dengan pertemuan dan kajian maka disepakati untuk pengaturan jam masuk dan pulang kita beri waktu 1 jam . Sementara untuk Selanjutnya, kami akan memberikan bantuan semacam CSR atau untuk Forum RW dan warga sekitar. Kami berharap hubungan antara Petra dan warga tetap terjalin dengan baik” ujarnya

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya Baktiono mengaku dalam pertemuan ini ia sampaikan hak daripada Petra dan warga dengan merujuk pada bukti bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut adalah fasum dan fasos milik Pemerintah Kota Surabaya.

” Untuk menutup jalan itu memang tidak boleh, sebab dari pihak tompotika sudah menyerahkan bukti pada Pemerintah Kota Surabaya dan masalah iuran RW. Kami berharap adanya penyelesaian yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu DR.H.Joko Nur Sariono, SH, MH selaku Pratisi dan pakar hukum dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengatakan, adanya rencana warga menutup jalan, membuat akses jalan menuju sekolah menjadi terganggu. Ia menyatakan menutup jalan itu perbuatan yang tidak manusiawi. Dampaknya adalah mengganggu proses belajar mengajar. Itu adalah melanggar hak konstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

” Apabila ada rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas jelas melanggar Undang Undang 45 pasal 31. Kami berharap penyelesainnya cukup sampai tingkat kelurahan ,” pungkas Joko.(*)