KEDIRI (Wartatransparansi.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memberikan tanggapan terkait potensi, dan pemicu konflik atau kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Konflik dalam Pilkada dapat terjadi akibat berbagai faktor yang perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, kedua lembaga ini berkomitmen untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan.
Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Hartono, menyampaikan, pihaknya mengidentifikasi beberapa faktor potensi, dan pemicu konflik atau kerawanan yang mungkin terjadi selama proses Pemilu 2024 yang lalu.
Oleh sebab itu, menjadi acuan dasar Bawaslu Kota Kediri guna meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi bila kemungkinan tersebut terjadi pada saat Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa faktor yang sering terjadi pada saat Pemilu 2024, seperti manipulasi data suara, intimidasi pemilih, pengunaan fasilitas negara untuk kampanye, saling serang melalui media sosial, terjadinya bentrokan, dan perusakan alat peraga, serta penggunaan politik uang,” ucapnya, Sabtu (13/7/2024).
Potensi terjadinya pelanggaran, juga dapat terjadi oleh penyelenggara Pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun perdata.
Oleh sebab itu Bawaslu Kota Kediri tidak segan-segan akan mengambil tindakan bila ditemukan kejanggalan atau kecurangan pada saat Pilkada 2024.
” Kalau sifatnya ranah pidana dan ataupun administrasi maka akan kita tindak lanjuti. Misal seperti ketika penghitungan suara disinyalir ditemukan kejanggalan, kemudian perihal etika kinerja yang tidak sesuai prosedur arahnya bisa pidana,” urai Hartono.
Hal yang sama juga diutarakan, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian pihaknya mengaku telah mempelajari terjadinya kerawanan atau faktor potensi dan pemicu konflik berdasarkan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada sebelumnya perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data yang telah dipaparkan oleh Bawaslu di atas, akan menjadi bahan dasar acuan pertimbangan dan antisipasi oleh KPU. Tujuannya adalah agar sejumlah tahapan dalam Pilkada 2024 dapat terselenggara dengan baik.
” Tingkat kerawanan Pilkada lebih tinggi dibandingkan Pemilu. Hal ini disebabkan oleh sifat Pilkada yang diselenggarakan di tingkat daerah atau kota, di mana pendukung dari masing-masing pasangan calon (Paslon) dapat bertemu dan berinteraksi langsung. Interaksi langsung ini meningkatkan risiko terjadinya bentrokan atau gesekan di masyarakat,” ujarnya.
Reza pun juga menyoroti kondisi kebugaran petugas dilapangan saat bertugas khususnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tak jarang mengalami konsentrasi menurun saat menjalankan tugas dapat menyebabkan potensi kerawanan pada Pilkada 2024 mendatang.
” Karena faktor adanya tekanan waktu yang menguras tenaga dan menyebabkan keletihan, konsentrasi petugas KPPS menurun sehingga mengakibatkan kesalahan dalam memasukkan kertas suara. Kejadian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi kami di KPU,” tegasnya.
Masih sambung Reza, maka KPU telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Secara khusus dalam memperkuat konsolidasi antarpemangku kepentingan.
Antisipasi tersebut termasuk berkoordinasi dengan polisi perihal pengamanan Pilkada serentak 2024, hingga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang berintegritas.
” Upaya kami guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya berbagai potensi kerawanan tersebut adalah dengan mengundang pihak Kepolisian dan Bawaslu sebagai narasumber dalam sosialisasi kerawanan Pilkada kepada PPK maupun PPS. Kegiatan ini bertujuan agar petugas kami dilapangan dapat lebih siap dan mampu mengantisipasi serta menangani kerawanan yang mungkin terjadi selama Pilkada 2024,” pungkas Reza. (*)