Blitar  

Pemkot Blitar Bongkar Papan Reklame Melintang di Jalan

Pemkot Blitar Bongkar Papan Reklame Melintang di Jalan
Pembongkaran papan reklame di Kota Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Blitar bongkar papan reklame disejumlah tempat yang ada di Kota Blitar. Pembongkaran tersebut disebabkan melintang di jalan, Kamis 11/07/2024).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, penertiban papan reklame yang melintas jalan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR.

“Papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Kami mulai melakukan penertiban dari hasil pendataan, di Kota Blitar ada 8 papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan,” jelasnya.

Dari 8 papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar 3 papan reklame. Adapun, 3 papan reklame yang melintang di atas jalan dan sudah dibongkar, semuanya berada di Jalan Merdeka.

“Papan reklane yang berada di depan Toko Ijo, Jalan Merdeka. Itu papan reklame milik Pemkot, di luar itu masih ada 5 papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan yang belum ditertibkan,” tambahnya.

Kata Heru, kelima papan reklame yang belum ditertibkan, yaitu yang berada di Jalan Merdeka, Veteran, Cemara, dan jalan Bali. Penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.

“DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya,” tandas Kepala Dinas DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono.(*)