BLITAR (Wartatransparansi.com) – Ciptakan kondusifitas dan kamtibmas, Polres Blitar Kota menggelar Operasi Sikat Semeru 2024 selama 12 hari. Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar mulai 3 Juni hingga 14 Juni 2024 tersebut, Polres Blitar Kota mengungkap kasus sebanyak 9 kasus dan mengamankan 10 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto, Kamis (27/06/2024). Katanya, dari 9 kasus pencurian tersebut di antaranya 2 kasus pencurian biasa dengan 2 tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 6 tersangka, dan 2 kasus pencurian kemdaraan bermotor dengan 2 tersangka.
“Lima kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap, yaitu, kasus pencurian dengan cara membobol rumah dan toko. Dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap, kami mengamankan 6 tersangka,” bebernya.
Gede Suartika menambahkan, untuk 2 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap, yaitu 1 kasus pencurian sepeda motor di area persawahan dan 1 kasus pencurian sepeda motor di dalam rumah.
“Untuk 2 kasus pencurian biasa yang diungkap, yaitu kasus pencurian ponsel. Selama Operasi Sikat Semeru 2024 ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 unit sepeda motor, 5 unit ponsel, surat kendaraan, perhiasan, juga uang tunai,” tandasnya.(son/min)