Blitar  

Tambang Ilegal Marak di Blitar, GP Ansor : Tutup dan Tindak Tegas

Tambang Ilegal Marak di Blitar, GP Ansor : Tutup dan Tindak Tegas
GP Ansor Blitar saat audensi di Polres Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Gerakan Pemuda (GP Ansor) Ansor Blitar melakukan audensi dengan Polres Kabupaten Blitar dan mendukung pihak penegakan hukum yang tegas serta merata dunia pertambangan di Blitar, Senin (24/06/2024).

Ansor minta menutup semua pertambangan se-Kabupaten Blitar yang tidak mempunyai kelengkapan perijinan agar ditutup dan ditindak tegas.

Bahkan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Blitar memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Polres Kabupaten Blitar untuk menutup semua aktifitas tambang tersebut. Sebab, Kabupaten Blitar mempunyai wilayah luas membentang dari utara ke selatan, mulai kaki gunung kawi dan gunung kelud sampai pantai selatan serta wilayah timur ke barat yg dilingkari oleh sungai sungai besar.

Dalam rilisnya GP Ansor menyebut, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) serta potensi pertambangan luar biasa besar. Kegiatan penambangan berbagai sumber daya alam di Kabupaten Blitar sudah berjalan lama, entah itu yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional maupun dilakukan oleh perusahan dengan cara yang modern telah menyisakan berbagai PR yang harus dihadapi bersama.

Telah banyak kajian maupun pembahasan yang dilakukan bersama antara pihak akademisi, masyarakat, pihak pemerintahan, maupun aparat penegak hukum untuk membahas soal dampak ekologis, dampak ekonomi, dampak sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya.

Aktivitas penambangan di Kabupaten Blitar di satu sisi mampu menggerakkan ekonomi dan memberikan penghidupan yang lebih baik pada masyarakat sekitar area pertambangan serta berbagai pihak yang terlibat pada aktivitas tersebut.

Tapi disisi lain, hal ini juga memberikan dampak pada rusaknya infrastruktur fasilitas umum yg berada di sekitar areal pertambangan. Sebagai contoh adalah rusaknya jalan jalan umum yang dilalui oleh kendaraan/truk yang memuat hasil pertambangan.

Keluhan soal rusaknya jalan umum ini juga selalu menjadi problem keluhkan masyarakat selama bertahun-tahun. Pihak pemerintahan juga menghadapi situasi dilematis karena disatu sisi sebagai pihak yang harus menyediakan jalan umum yang layak pada masyarakat, tapi disisi lain jalan umum yang dibangun menjadi rusak karena faktor tonase yang berlebih dari kendaraan kendaraan tambang.

Sedangkan sangat minimnya konstribusi pertambangan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga menjadi penghambat bagi pemerintah untuk merawat berbagai infrastruktur fasilitas umum di area sekitar pertambangan. Solusi atas kondisi ini sebenarnya sudah ada yaitu penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang hasilnya akan masuk sebagai restribusi pajak daerah.

Tapi probrem baru muncul, karena SKAB ini hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP Operasi Produksi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Blitar ini banyak aktivitas pertambangan yang belum mengantongi IUP operasi produksi maupun kelengkapan kelengkapan lainnya, artinya aktivitas pertambangan di Kabupaten Blitar ini sebagian besar adalah ilegal dalam kacamata hukum.

Pertambangan ilegal, maka dipastikan menimbulkan berbagai probrem umum kemasyarakatan di areal tambang. Salah satunya adalah problem klasik ekologis juga menimbulkan problem klasik kemasyarakatan yaitu pembelahan masyarakat di areal tambang karena mengakibatkan munculnya pihak pro dan kontra tambang.

Karena pihak pertambangan belum mampu mensosialisasikan berbagai dampak positif maupun negatif bagi masyarakat secara fair.

Penolakan penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal dengan berbagai macam isyu dan permasalahannya sudah cukup banyak tersebar merata di Kabupaten Blitar, mulai dari pertambangan galian C di blitar utara sampai blitar selatan, mulai dari pertambangan pasir sampai pertambangan sumber daya alam lainnya.

Benang kusut atas aktivitas dunia pertambangan ini hanya bisa diurai dengan penegakan hukum yang tegas, merata tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Kami sangat mengapresiasi ketegasan serta kesigapan Polres Kabupaten Blitar dalam menangani hal ini.

Selaku salah satu Ormas Gerakan Pemuda mempunyai sejarah panjang di Republik ini, Ormas yang dilahirkan oleh para Kyai dan Ulama Nusantara untuk menjaga negeri ini sangat mendukung berbagai upaya upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Kab. Blitar untuk melakukan berbagai upaya penegakan hukum.

Beberapa waktu kmarin, Joko Susilo, bersama masyarakat Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo yang lagi menghadapi soal pertambangan di daerahnya, juga menyampaikan hal serupa.

Kegigihan yang dilakukan oleh Joko Susilo tersebut nyatanya mampu membuat Polres Kab.Blitar bergerak cepat tuk menutup tambang disitu. Gerakan inilah yang menurut kami harus dicontoh dan diperluas menjadi gerakan bersama di wilayah kabupaten Blitar. (sum/min)