Pemkab Sumenep Diminta Proaktif Kawal Kasus TKD, Raja Properti jadi Tersangka

Pemkab Sumenep Diminta Proaktif Kawal Kasus TKD, Raja Properti jadi Tersangka
H. Mohammad Siddik, SH. MH, pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. (ft. Faisal ER)

SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Pemkab Sumenep diminta proaktif dalam mengawal kasus Tanah Kas Desa (TKD) yang telah menyeret raja properti H. Sugianto sebagai tersangka, dan kini menjadi tahanan Polda Jawa Timur.

Permintaan tersebut disampaikan H. Muhammad Siddik, SH, MH, pelapor TKD di Kab. Sumenep.

Kepada Wartatransransi, Muhammad Siddik yang akrab disapa Dedek mengatkan, sebagai pelapor kasua tersebut, dirinya malah merasa sendiri karena Pemkab Sumenep terkesan kurang kooperatif terkait pelaporan TKD teraebut.

Seharusnya kata dia, Pemkab Sumenep proaktif dalam mengawal pelaporan TKD agar segera dituntaskan. Sebab, ini menyangkut asset desa dan dalam hal ini nantinya akan menjadi asset bagi Pemerintah Daerah.

“Jadi, setelah pihak Polda menangkap H. Sugianto, seharusnya Pemkab Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH lebih proaktif dalam bertindak,” ujarnya.

Jika Pemkab Sumenep memilih diam, lanjutnya, maka publik akan bertanya-tanya, curiga adanya dugaan permainan yang tidak diketahui, karena ini menyangkut persoalan serius.

“Pemkab Sumenep jangan menunggu gerakan dari pelapor untuk bertindak, karena pelapor itu tidak memiliki kepentingan apa-apa, selain hanya ingin menyelamatkan 600 sertifikat milik warga yang terblokir,” tandasnya.

Dedek juga menegaskan, jika Bupati dan OPD terkait tidak segera menangani masalah TKD tersebut, lalu bagaimana nasib warga pemiluk sertifikat yang terblokir.

“Makanya, sikap Pemkab Sumenep kami pertanyakan. Sebab, kewajiban pemerintah daerah tidak harus menunggu pelapor untuk bertindak, karena nantinya, asset sitaan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.

“Saya hanya kasihan kepada pemilik 600 sertifikat, makanya saya mendesak Pemkab Sumenep untuk ikut proaktif dalam melakukan penyitaan asset milik raja properti tersebut. Penyitaan tidak harus menunggu pelapor, karena pelapor sudah mentersangkakan raja properti itu sampai menjadi tahanan Polda Jatim,” sambungnya.

Sementara, Kabag Hukum, Hizbul Wathan, mengatakan, Pemkab Sumenep akan selalu kooperarif dalam penegakan hukum. Terkait kasus TKD, pemkab bisa membantu Polda Jatim dalam melakukan penyidikan. (AR)

“Jadi, apa yang bisa diperlukan oleh pihak Polda Jatim, Pemkab Sumenep bisa bantu secara penegakan hukumnya, hal lain, misalnya proses tukar gulingnya, bisa ditanyakan ke OPD terkait,” ujarnya.

“Jadi, Kabag Hukum hanya bisa membantu secara penegakan hukumnya, untuk hal lain, silakan ke OPD yang menangani hal tersebut,” tambahnya. (*)