KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Bukan hanya siswa yang kerap mengalami nasib apes terkait ijazah, kali ini seorang mantan karyawan sebuah hotel di Kota Kediri juga harus merasakan hal yang sama.
Ahmad Nur Rosyid, ia sempat bekerja di salah satu hotel di kota tersebut, mengaku bahwa gaji dan ijazahnya ditahan oleh pemilik hotel setelah ia mengundurkan diri.
Pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini mengaku hanya bekerja selama lima bulan dari kontrak kerja satu tahun yang disepakati, pada sebuah Hotel berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Kediri.
Usai mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai jasa kebersihan. Menurut pria yang akrab disapa Rosyid, pihak hotel masih menahan ijazah SMK-nya yang diserahkan kala itu sebagai syarat administrasi pada saat perekrutan dan menjalani training kerja. Selain itu, hak gajinya selama dua bulan terakhir juga tidak diberikan oleh mantan majikannya.
Ia bercerita pada awalnya, digaji Rp. 1 juta per bulan selama dua bulan pertama. Namun, memasuki bulan ketiga, gajinya tiba-tiba dipotong menjadi Rp. 750 ribu. Situasi semakin memburuk ketika dua bulan terakhir ia bekerja, gajinya sama sekali tidak diberikan oleh pihak hotel.
” Saya bekerja selama 5 bulan yakni Mei-September 2023. Alasan saya berhenti bekerja karena tidak betah akibat perlakuan pemilik hotel,” ujar Rosyid saat diwawancarai Wartatransparansi, Selasa (4/6/2024).
Alasan Rosyid berhenti sebagai jasa kebersihan di hotel tersebut karena pihak hotel berdalih bahwa dirinya tidak bekerja tepat waktu. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak benar, bahwa jika ia telah bekerja tepat waktu dan masuk sesuai aturan.
” Saya bekerja disana 10 jam perhari mulai, pukul 09.30-22.00 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat hanya setengah jam oleh pihak hotel,” tutur Rosyid.
Rosyid juga telah berulang kali berupaya untuk mendapatkan kembali haknya setelah mengundurkan diri, guna memperjuangkan haknya ke pihak hotel untuk mengembalikan ijazahnya, dan membayar gaji yang belum diterimanya selama dua bulan terakhir.
” Saya pergi ke sana dua kali pada bulan September 2023 dan Maret 2024, tetapi saya merasa diabaikan, dan pemilik hotel memberi tahu bahwa tidak ada urusan lagi denganya,” urai Rosyid.
Merasa upayanya selama ini tidak membuahkan hasil setelah berbagai upaya persuasif Rosyid lakukan. Dia akan menempuh langkah hukum agar pihak hotel memberikan kembali ijazahnya dan membayar gajinya yang masih belum diberikan.
” Saya akan segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak Dinas Koperasi UMKM dan Ketenangan kerjaan Kota Kediri, serta Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
Terpisah, saat Wartatransparansi mencoba mewawancarai untuk mengali informasi, dan meminta keterangan. Anastasia Yohanes selaku pemilik hotel menolak untuk memberikan klarifikasi terkait kasus gaji dan ijazah yang belum diberikan kepada mantan karyawannya Ahmad Nur Rosyid.
Bahkan, ia pun juga menantang agar persoalan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan berita.
” Saya tidak ada urusan lagi denganya (Ahmad Nur Rosyid-red). Silahkan kalau mau ditulis jadi berita,” ucapnya, Senin (3/6/2024).
Sekedar catatan, adanya kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menghormati hak-hak pekerja dan mengikuti prosedur yang berlaku secara adil dan transparan.
Diharapkan, sikap dari pihak hotel dapat lebih terbuka dan transparan dalam menangani masalah ini, serta memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (*)