PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 6 orang pelaku dan 2 orang penadah pengurangan 10 kg beras bantuan sosial (Bansos) cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat di Kota Palu, berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Palu Barat.
Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menjelaskan modus penggelapan atau pengurangan dosis beras bansos CPP itu terungkap berkat laporan warga penerima ke Perum Bulog yang kemudian diteruskan ke Polsek Palu Barat.
“Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, pukul 23.30 WITA, Bulog melaporkannya ke Polsek Palu Barat dengan Nomor Laporan Polisi: LP.B/77/V/2024/Resta Palu/Sek Palbar, 31 Mei 2024. Terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh para terduga pelaku,” kata AKP Rustang, Minggu (2/6/2024).
Sebelumnya, kata Rustang, pada Kamis 30 Mei 2024, pukul 13.00 WITA, perusahaan mitra Bulog yang juga merupakan bagian transporter atau pengiriman logistik beras melakukan pemuatan atau pendistribusian beras CPP tersebut ke kantor kelurahan, untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat penerima manfaat.
Namun sesaat setelah warga penerima mengecek takaran berasnya, ternyata takaran berasnya tidak sesuai dengan jumlah 10 kg. Akibatnya, para warga penerima mengadu ke kantor kelurahan bahwa ada kekurangan isi pada kemasan beras CPP. Selanjutnya pihak kelurahan dan awak media meneruskan informasi tersebut ke Perum Bulog.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Bulog langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan internal terkait SOP pendistribusian beras bantuan. Menemukan adanya dugaan kejanggalan proses pendistribusian dari Gudang Bulog Tondo ke Kantor Kelurahan Ujuna, Lere, dan Kamonji.
Menurut Rustang, saat mendapat laporan dari Bulog, Polsek Palu Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut, dengan melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 13.00 s/d 19.00 WITA, petugas polisiberhasil menangkap para pelaku.
Selanjutnya, sambung Rustang, berdasarkan barang bukti yang ada di Reskrim Polsek Palu Barat, polisi langsung melakukan tindakan paksa berupa penyitaan barang bukti.
“Kami juga menangkap 6 orang diduga pelaku dan 2 orang penadahnya di halaman Gudang Bulog, Jl. Trans Sulawesi Kel. Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan di Jl Malino Kel,”jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penggelapan dengan cara mengurangi isi karung 10 kg sebanyak 1 kg.
“Mereka menggunakan pipa yang sudah diasah di depan kantor Kelurahan Lere, Kamonji dan Ujuna sesaat sebelum karung diturunkan di kantor Kelurahan. Selanjutnya mereka menjual beras yang sudah dilepas ke penadah AL dan SP,” tegasnya.
Barang bukti yang disita berupa 3 buah pipa paralon, 58 karung beras ukuran 10 kg. Sedangkan identitas pelaku masing-masing adalah ZI (32), MZ (32), IL (18), FA (17), AL (16), ER (23) dan liontin AL (53), SU (31). (*)