Soal TUKS, Pemda dan Pengusaha Ilegal Diduga Patgulipat

Soal TUKS, Pemda dan Pengusaha Ilegal Diduga Patgulipat
Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi  dan Asisten Perekonomian, Abd. Madjid S.Sos, M.Si, saat gelar materi di ruangan Asisten kemarin. (fay)

SUMENEP (Wartatransparansi.com) –  Untuk kedua kalinya, Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Korwil Madura, Sarkawi, diundang untuk menggelar materi terkait pelaporan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Gresik putih di Kalianget Timur.

Temuan Sarkawi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu. Dalam penanganan polres Sumenep, namun persoalan yang menyita perhatian publik dan viral di sejumlah media sosial itu, terus disoal.

Bahkan berkali-kali gelar materi dilakukan, baik oleh DPRD dan Pemkab Sumenep dengan mendatangkan sejumlah bidang yang menangani persoalan TUKS tersebut.

Saat ditemui awak media, Sarkawi mengaku akan mengusut tuntas para pejabat daerah yang terlibat secara langsung membekingi pengusaha ilegal di kab. Sumenep.

“Ada dugaan keterlibatan pejabat daerah, adanya aliran dana yang tidak jelas masuk ke kantong-kantong pribadi melalui pihak-pihak pengusaha TUKS yang ada di Kalianget Timur,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Ia mencontohkan, pada tahun 2005, Pemerintah pusat mengucurkan anggaran untuk pembangunan pelabuhan rakyat (Pelra) di Kalianget, dengan anggaran kurang lebih Rp10 Miliar, namun nyatanya sampai saat ini bisa dilihat sendiri.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Jatim membangun pelabuhan Dungkek, namun, sampai saat ini pemerintah kabupaten Sumenep tidak bisa memanfaatkan pelabuhan tersebut,

Padahal sambung Sarkawi, keberadaan pelabuhan itu telah diresmikan langsung oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansyah.

Menurut Sarkawi, Pemerintah daerah sudah membangun dermaga penyebrangan Kalianget – Talango dengan anggaran miliaran rupiah. Namun, sampai saat ini keberadaan dermaga tersebut mangkrak.

Sarkawi menyoal, Pemerintah kabupaten Sumenep terkesan tutup mata terhadap sejumlah proyek pelabuhan yang ada di Kab. Sumenep, baik itu penanganan dari pusat, provinsi atau pun daerah.

Parahnya lagi, sambungnya, Pemerintah Kab. Sumenep terkesan melindungi pengusaha untuk satu kepentingan bagi hasil usahanya, dengan  memberikan kemudahan izin dan administrasi, padahal sudah nyata-nyata perbuatan pengusaha itu melanggar Perda dan Perbup.

Sarkawi mencontohkan, ada lima pelabuhan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dibangun oleh pengusaha secara illegal di Kalianget timur, karena adanya lempar kebijakan antara Kepala Syahbandar dan Pemerintah Daerah, sampai saat ini disoal.

“Ada banyak yang terlibat dalam proses pembangunan TUKS, yakni Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), DLH, Perkimhub, Satpol PP, Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) dan BPN Sumenep,” beber Sarkawi.

Keterlibatan mata rantai di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep ini perlu diungkap, satu persatu, siapa pelaku utama yang memiliki peranan penting dari semua pengusaha illegal di kab. Sumenep.

Sarkawi, meminta agar Bupati sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH,MH untuk tidak menutup mata, terkait pelabuhan TUKS sesuai aturan Perda yang sudah di tuangkan di bab Xlll Nomor 07 tahun 2016.

Bahkan, kata Sarkawi, pihaknya telah melaporan ke Polres untuk mendapatkan penanganan serius terhadap pelaporan pembangunan pelabuhan TUKS yang ilegal dan tidak mengantongi izin Reklamasi dan izin lainnya. Pungkasnya

Gelar Materi terkait, pelabuhan TUKS itu di hadiri, oleh Ketua Brigade 571 TMP, Korwil Madura, Drs. Ec. Moh. Anwar, Ketua LPH. RI Jatim, Moh. Ali, Ketua Ikatan LSM dan Wartawan (IKWAL) dan Faisal, Ketua Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) Kab. Sumenep.

Sementara dari pihak Instansi dilingkungan Pemerintahan Kab. Sumenep, Asisten II, Abd. Madjid,  Kabag perekonomian, D Dedy Iskandar, Kabid Kesbangpol, Sunarto, Dinas Perikakanan dan Kelautan, DLH, Satpol PP, Perkimhub. Kab. Sumenep.  (*)