PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Perpolitikan di bumi Sakera (Kab.Pasuruan), jelang kontestasi Pilkada NoVember mendatang berguncang. Hal ini lantaran ketua partai pemilik kursi terbanyak di DPRD Kab. Pasuruan yakni PKB secara mengejutkan mengundurkan.
Kabar pengunduran diri Ketua DPC PKB Kab.Pasuruan Irsyad Yusuf ini dinyatakan sendiri di Kantor DPC PKB Kab. Pasuruan jalan Raya Kraton, saat digelar acara Halal Bi Halal dan Pendidikan Politik Pilkada 2024
“Pada kesempatan ini, secara resmi saya Irsyad Yusuf, sejak terhitung hari ini Jumat(17/5/24) mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kab Pasuruan,”tegasnya.
Dijelaskan oleh mantan Bupati Pasuruan 2 periode, pengunduran dirinya adalah bentuk komitmen saya sebagai kader PKB. Dimana sebelumnya, dihadapan Sekjen PKB telah menandatangani pakta integritas untuk menambah/memperoleh kursi DPRD Kab Pasuruan pada pemilu 2024 lalu.
Dari 15 kursi menjadi 18 kursi atau menambah 3 kursi. Namun pada kenyataanya kami (PKB), tidak dapat menambah kursi yang ditargetkan dan malah kehilangan 1 kursi. Saat ini PKB mendapatkan 14 kursi di DPRD Kab.Pasuruan.
Saya memohon maaf pada seluruh jajaran pengurus DPC PKB Kab.Pasuruan, Fraksi PKB, para kyai, habait serta simpatisan. Jika selama menjabat sebagai Ketua DPC PKB selama 14 tahun ada salah yang diperbuat,”tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB HM.Sudiono Fauzan ditempat yang sama saat dikonfirmasi menyatakan “jujur saja, saya pribadi sangat terkejut dan tidak menyangka dengan keputusan Gus Irsyad (sapaan akrab Irsyad Yusuf).
Memang pada saat di DPP PKB, beliau mendapatkan target awal penambahan kursi DPRD Kab Pasuruan pada pemilu 2024 lalu sebanyak 7 kursi yakni 21 kursi.
Namun setelah diadakan rapat internal, beliau menyatakan siap menambah 3 kursi dari perolehan sebelumnya (15 kursi),”pungkas Mas Dion.
Seperti yang telah diketahui khayalak umum, pada pemilu 2024 perolehan kursi PKB di DPRD Kab.Pasuruan mengalami penurunan kursi, dari 15 kursi menjadi 14. Keberadaan PKB ditempel oleh partai Gerindra yang memperoleh 12 kursi dari sebelumnya 7 kursi dan kemudian disusul oleh PDIP tetap 8 kursi. (*)