PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Persyaratan yang sangat berat sekurang kurang 6,5 persen setara 78.690 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.210602 menjadi salah satu pertimbangan nihilnya calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan.
Disamping itu, sebaran dukungan berupa identitas dukungan mencakup 50+1 atau 13 kecamatan yang ada. Dukungan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy KTP pendukung.
“Ya, hingga batas akhir penyampaian, tidak ada satupun calon independen yang menyerahkan bukti dukungan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) Pasuruan 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. Bisa jadi, tidak adanya calon independen karena persyaratannya memang berat, selain faktor lain,” ungkap Fatimatus Zahro, komisoner divisi teknis KPU Kabupaten Pasuruan.
Pengajuan syarat dukungan perseorangan dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB. Namun hingga batas akhir pengajuan, tidak ada pasangan calon independent yang menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Kabupaten Pasuruan.
Menjawab pertanyaan kemungkinan kurangnya sosialisasi, Zahro menegaskan, sebenarnya sudah cukup waktu. Pengumuman sudah dilakukan jauh hari baik melalui website resmi KPU Kabupaten Pasuruan. Belum lagi media sosial seperti twitter, facebook, instagram dan tiktok dan upaya lainnya.”Kami rasa sudah maksimal,” jelasnya.
Dengan tidak adanya yang mengajukan syarat dukungan, KPU tinggal menunggu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sehingga Pilkada Kabupaten Pasuruan nantinya hanya akan diikuti bakal calon yang diusung partai politik ataupun koalisi partai politik.
“Sehingga Pilbub Pauruan nanti hanya akan diikuti bakal calon yang diusung partai politik ataupun koalisi partai politik,” ujarnya. (*)