PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Puluhan pewarta di Pasuruan yang tergabung pada Koalisi Jurnalis Pasuruan diantaranya PWI, AJPB, PJI,SWI, PWMI dan Mio serta LSM Pusaka melurug kantor wakil rakyat Kab. Pasuruan, Rabu (15/5/2024).
Kedatangan puluhan wartawan tersebut hendak menyampaikan tiga tuntutan yakni tolak revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers bukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya puluhan jurnalis tersebut berkumpul dan berorasi terlebih dahulu di alun-alun Kota Bangil dan halaman gedung DPRD Kab. Pasuruan. Sebelum puluhan memasuki gedung dan diterima oleh HM Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kab. Pasuruan dan Sugiarto Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Pasuruan.
Puluhan jurnalis menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menaburkan bunga sebagai tanda matinya hati nurani DPR RI khususnya Komisi 1 sebagai inisiator revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Pada paparannya dihadapan Ketua DPRD Kab.Pasuruan Koordinator Aksi Henry Sulfianto mengatakan,”keberadaan kita akan diberangus dan dipidanakan oleh arogansi legislatif yakni Komisi 1 DPR RI,”ucapnya.
“Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi 1 yang telah menggodok revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi mengekang kebebasan pers. Salah satunya yakni pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Padahal telah jelas dan gamblang, sesuai amanat UU Pokok Pers No.40 tahun1999. Daripada hal tersebut, kami meminta pimpinan DPRD Kab.Pasuruan melayangkan surat penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 kepada Ketua DPR RI Cq Ketua Komisi 1,”tutup Ki Demang, sapaan pria plontos yang menjabat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).
Pada tempat yang sama, Ziaqul Haq Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.
Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepawaian mencari suatu data yang sangat rumit. Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik.
Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka, mengatakan,” revisi yang digagas tersebut merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa saat ini. Kenapa “mereka” begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan.
Jika “mereka” takut dilakukan investigasi oleh insan pers, dapat dipastikan bahwa mentalnya adalah mental maling. Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan dimasa rezim saat ini,”ujarnya.
Mendapati desakan dari para insan jurnalis, Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan memberikan jawaban, bahwa dirinya dan Sugiarto Ketua Komisi 1 mendukung langkah penolakan ini.
“Sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998,kami mendukung upaya penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 dan hari ini juga surat penyataan penolakan akan kami buat serta kami kirimkan ke DPR RI,”tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media nasional pada awal bulan Mei, Komisi 1 DPR menginisiasi revisi UU No.32 tahun 2002. Sejumlah penyataan penolakan banyak dilontarkan oleh organisasi wartawan yang ada di Indonesia,bahwa sejumlah akademisi dan intelektual juga mempertanyakan urgensi revisi tersebut. (*)