Pilkada Jatim Sepi Peminat Perseorangan

Pilkada Jatim Sepi Peminat Perseorangan
Anggota KPU Jawa Timur Choirul Umam

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota di 38 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur-wakil gubernur di Jawa Timur untuk calon perseorangan sepi peminat.

Sampai batas akhir penyerahan dukumen tanggal 12 Mei 2024 ke KPU ternyata hanya delapan (8) pasangan. Itupun yang memenuhi syarat hanya lima (5) pasangan calon (Paslon). Demikian halnya dengan Pilgub Jawa Timur yang biasanya selalu muncul calon perseorangan, Pilgub tahun 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan.

Anggota KPU Jawa Timur Choirul Umam, divisi teknis penyelenggaraan Pemilu menyatakan, laporan awal dari daerah ada sebanyak 8 pasang calon, tiga paslon dikembalikan yakni Bondowoso, Kota Kediri dan Kota Surabaya. Untuk Surabaya malah ada dua pasang calon.“ Yang dikembalikan itu karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungannya,” kata Choirul Umam di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan, untuk yang lima paslon perseorangan yang statusnya diterima karena telah memenuhi syarat minimal dukungan diantaranya Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Malang (2 paslon) serta Kota Probolinggo.

Saat ini tengah berproses verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Mei 2024. Lalu dilanjutkan verifikasi faktual. Pihaknya enggan menyebutkan penyebab sepinya peminat mengikuti Pilkada untuk jalur perseorangan. “Tugas kami hanya memproses manakala ada paslon yang menyerahkan dukumen untuk mengikuti Pemilukada,” ungkap Choriul Umam.

Menjawab pertanyaan wartawan soal kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada, Choirul Umam menjelaskan, mereka itu diberlakukan sebagaimana ASN dan diatur dalam PKPU No.9/2020, bahwa bagi ASN atau anggota DPRD yang mengikuti Pilkada hanya menyampaikan surat pemberitahuan pencalonan dari pembina kepegawaian.

Misalnya, kalau calon itu dari kota Surabaya, maka dia wajib menyertakan bukti pelaporan dan tanda terima bahwa dia sudah melaporkan kepada pejabat kepegawaian. Lalu kapan dia itu mundur, kata Choirul Umam, itu berlaku 20 hari sebelum KPU menetapkan sebagai Calon, pungkasnya. (*)