PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Tak terima tanah warisan orangtuanya dikuasi oleh orang lain, empat orang ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan karena tanah orang tuanya seluasa 2850 m2 dikuasai oleh orang lain tanpa izin.
Mereka adalah Handra Minarta, Lenny Oktavia, Henny Libriani, dan Phan Melinda Crysilia. Keempat ini adalah ahli waris Hendrik, orang tuanya dan mereka penggugat.
Keempatnya ahli waris menggugat empat orang yang diduga kuat selama ini ikut menguasai tanah orang tuanya, yakni Iksan, Kasiyan, M Rozi dan Maula, sebagai tergugat.
Moh Nadzib Asrori, salah tim advokat pengguhat mengatakan, tanah yang menjadi sengketa itu adalah tanah orang tua dari empat kliennya ini.
Disampaikannya, orang tua kliennya itu membeli tanah seluas 2.850 m2 yang sengketa ini tahun 2008 dari Allan Dauglas Rudianto Wardhana.
Di tahun yang sama, terbitlah akta Perjanjian dan Pengikatan serta Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Garapan kemudian balik nama atas nama Hendrik.
“orang tua kliennya ini meninggal tahun 2020 kemarin, para tergugat ini melawan hak dan hukum mendirikan bangunan di tanah kliennya,” katanya, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, perbuatan para tergugat ini membuat kliennya marah dan tidak terima. Kliennya merasa tanah itu sah milik orang tuanya, mereka ahli warisnya.
Yoga Sutanto, tim advokat lainnya menambahkan, beberapa kali kliennya difasilitasi mediasi dengan para tergugat oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
Sayangnya, upaya mediasi itu tidak pernah ada titik temu. Puncaknya, kliennya marah karena para tergugat itu mengklaim sebagian tanah itu miliknya.
“Kami menilai, perbuatan tergugat yang mendirikan bangunan berupa rumah diatas sebagian tanah kliennya ini merupakan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Bahkan, kata dia, ada salah satu tergugat yang memasang tulisan pengumuman di tanah kliennya itu yang seolah – olah , tanah itu adalah tanahnya bukan milik kliennya.
Para tergugat menguasai menempati dan memanfaatkan tanah milik kliennya tanpa izin dengan melawan hukum dan membuat kliennya mengalami kerugian.
“Kerugian yang dialami klien kami itu, tidak bisa menggunakan dan menikmati hasil tanah peninggalan orang tuannya ini, semisal disewakan,” urainya.
Anggap saja, sewa per tahunnya seharusnya Rp 60 juta, dihitung sejak tahun 2009 sampai sekarang. Maka, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta.
“Maka, kami ingin para tergugat memberikan ganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya. Klien kami mengalami kerugian materil dan immateril,” terangnya.
Ia berharap, majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan yang adil. Ia berharap, hakim menerima dan mengabulkan gugatan kliennya ini.
Selain itu, menyatakan para kliennya ini adalah ahli waris yang sah dari Hendrik orang tuannya yang sudah meninggal pada 23 September 2020;
Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa hak telah menguasai, menempati dan memanfaatkan sebagian tanah orang lain.
Menghukum para tergugat yang menguasai, menempati dan memanfaatkan tanah itu untuk segera mengosongkan, mengembalikan tanpa syarat ke kliennya.
“Dan yang penting, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan, yakni materil dan immateril,”tutupnya.(adv)