Tak lama kemudian, lanjut Velly, tim langsung bergerak menuju lokasi terduga pelaku dan sekitar pukul 17.45 WIB polisi berhasil menangkap pelaku.
“Kedua pelaku tersebut kami tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung A54 5G, dan atas perintah saya selaku Kapolsek Palu Selatan, anggota membawa tersangka ke Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Kamis (7/3/2024)
Velly menambahkan, setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone Samsung A54 5G dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam putih,“ tutup AKP Velly. (*)