Mantan Wapolsek Tolitoli ini juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian ECU sebanyak 23 kali di kawasan Kota Palu.
“Tim masih terus melakukan pengembangan dan mencari barang bukti dari ECU dan tersangka lainnya,” jelas Kasubbag Penmas.
Akibat perbuatannya, pelaku kini akan dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 5 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. (*)