Plt Sekjen Kemenag: Layanan Inklusif KUA Khusus Perkawinan Dilakukan Bertahap

Plt Sekjen Kemenag: Layanan Inklusif KUA Khusus Perkawinan Dilakukan Bertahap

“Ditjen Bimas Islam berencana akan mendiskusikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Simkah Kemenag dengan SIAK Kemendagri,” sambungnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi menggarisbawahi program KUA sebagai pusat layanan semua agama akan semakin mendekatkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Suparman menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas program ini bersama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Pembahasan itu untuk menyamakan persepsi bahwa layanan keagamaan yang menjadi domain gereja, misalnya pelaksanaan pernikahan, tetap menjadi kewenangan gereja. Adapun domain negara adalah proses pencatatan sipil dan pendaftaran pernikahan. Ini pun diharapkan ke depan tidak memperpanjang alur birokrasi.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung. Dia menegaskan bahwa lembaga keagamaan Kristen mendukung program ini. Dia berharap implementasinya dapat dimatangkan dengan Kemendagri agar lebih terintegrasi dan tidak memperpanjang birokrasi.

Dukungan terhadap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Dia berharap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan dapat meningkatkan tata kelola dan pengaturan layanan pernikahan umat Hindu.

“Kita sudah menyusun pilot project dengan nama “Rumah Keluarga Sukinah” di beberapa KUA, salah satunya KUA di Bali dan dimungkinkan dapat dilanjutkan di KUA di NTB dan di Sulteng,” terang I Nengah Duija.

“Pilot project dengan nama “Rumah Keluarga Sukinah” dilaksanakan oleh Penyuluh Agama dan tokohg agama Hindu,” sambungnya.

Kepala Pusbimdik Khonghucu Susari menilai birokrasi pengurusan pernikahan di Khonghucu selama ini cukup panjang. Dia berharap, program KUA ini dapat memudahkan masyarakat Khonghucu dalam proses pernikahan.

“Sudah ada 10 standar layanan di Khonghucu, salah satunya yang berkaitan dengan KUA adalah berkaitan dengan kepenyuluhan, bimbingan rumah ibadah, dan pengaturan lembaga keagamaan,” kata Susari.Staf Khusus Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Abdul Qodir menilai perlu ada integrasi sistem antara Kemendagri dan Kemenag. Ini misalnya bisa dilakulan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Mekanismenya diawali dengan Nota Kesepahaman yang dapat menjembatani pertukaran data perkawinan umat Islam dan data perwakinan umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Nota Kesepahaman dengan Kemendagri tentang integrasi sistem dan data Simkah dengan SIAK bisa menjadi langkah awal pelaksanaan program ini. Diharapkan dengan hal ini dapat menjadi suksesnya pelaksanaan program ini dari data yang telah tertata rapi,” tandasnya. (*)