NGANJUK (WartaTransparansi.com) – Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian Persatuan Wartawan Indonesia (OKK PWI) Nganjuk, menjadi kontemplasi (perenungan) para jurnaslis setelah sekian lama melahirkan karya jurnalistik.
Pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI disebutkan “Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik.”
Sedangkan KEJ Dewan Pers menyatakan,
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” : Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan
lain sebagai karya sendiri.
Perenungan atas bahaya menerima suap, juga diingatkan pada Kode Perilaku Wartawan.
“Wartawan dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut:
1.Merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi.
2.Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.
3.Menjual secara tidak sah, menggelapkan, atau menyalahgunakan kekayaan atau aset organisasi. 4. Korupsi terhadap keuangan negara.
5.Tindak kriminal berat seperti menghilangkan nyawa orang, memperkosa, penganiayaan berat, perampokan, penodongan, pembegalan, penipuan, pelecehan seksual, pemerasan, dan yang sejenis.
6.Memakai dan mengedarkan narkoba dan zat-zat adiktif atau psikotropika yang oleh perundang-undangan dilarang
7.Terlibat dalam kegiatan terorisme.
8.Menerima dan atau memberi sogok.
9.Merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras, dan golongan serta gender.