SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Owen Rahadiyan Rachmat ketagihan bermain judi online jenis judi bola. Akibat perbuatannya itu, warga Jemursari Regency itu dituntut selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila.
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Jatim itu disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Owen dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE).
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Owen Rahadiyan Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur JPU di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (29/2/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa selama dalam tahanan,” sambungnya.