Hukrim  

Cabuli Anak Dibawah Umur, Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara
Sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur mulai di sidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Fathur Rohman di tuntut 11 tahun penjara, Rabu (28/2/2024)

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 Wib. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Lor 4-8 Nomor 81 RT 003 RW 002 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. (*)