Tak Serahkan Petok D Ke Pembeli, Rukayah Terancam Masuk Bui

Tak Serahkan Petok D Ke Pembeli, Rukayah Terancam Masuk Bui
Foto : Rukayah dalam sidang pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (26/02/2024).

” Kenapa gak diserahkan aja suratnya, agar masalahnya bisa selesai,” tanya Jaksa.

“Kan harus ke Notaris dulu, biar saya punya surat telah jual beli, minta kembalikan uangnya 2 Miliar, itu kata pengacaranya, itungannya bagaimana itu, Surat sudah saya urus semua, tinggal ke BPN saja, saya sudah punya niatan kembalikan uang sebelum ditahan, tapi bu Lilik minta dikembalikan saja uangnya 2 Miliar, berat pak, tidak saya iyakan,” terang terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan 4 Maret 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada tanggal 5 Agustus 2012, di jalan Mastrip 122, Kebraon Karang Pilang Surabaya, saksi Sukardi mendapat info kalau tanah Terdakwa Rukayah akan dijual, saksi Sukardi mengajak saksi Saidi ke rumah Terdakwa, di Ds. Sumurwelut Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya.

Setelah bertemu,Terdakwa berkata “Cak Di aku duwe tanah ukuran 8 X 60 M2 regone permeter Rp.1.100.000,-  bersih awakmu nggolek dhewe” kemudian Saidi menawarkan tanah Petok D 267 persil 48 an. Seripah bin Rokayah, di Sumurwelut RT. 02 RW.01 Kel. Sumur welut Kec. Lakarsantri Surabaya kepada Lilik Juliati Djajadi.

Saat menjual tanah Terdakwa tidak pernah memberi tahu Lilik Juliati Djajadi selaku pembeli tanah petok tersebut.Objek tanah yang dijual adalah milik Ibunya bernama Seripah bin Rokayah, terdakwa juga tidak memberitahukan kepada Sukardi dan Saidi kalau obyek tanah tersebut milik Seripah bin Rokayah.

Terdakwa menyuruh Sukardi dan Saidi menawarkan tanah tersebut dengan harga permeter Rp.1,2 juta, harga total Rp.576 juta.Saksi Lilik Juliati Djajadi menyetujui pembelian tanah tersebut, dan melakukan pembayaran tanah tersebut bertahap :

  • 5 Agustus 2012 Rp.5.000.000,-
  • 9 Agustus 2012 Rp. 15.000.000,-
  • 13 Agustus 2012 Rp. 100.000.000,-
  • 1 Oktober 2012 Rp. 20.000.000,-
  • 10 Nopember 2012 Rp.25.000.000,-
  • 10 Januari 2013 Rp. 27.000.000,-
  • 15 Februari 2013 Rp. 10.000.000,-
  • 8 Maret 2013 Rp.10.000.000,-
  • 11 Maret 2013 Rp.10.000.000,-
  • 13 April 2013 Rp. 25.000.000,-
  • 15 Mei 2013 Rp. 100.000.000,-
  • 26 Juni 2013 Rp. 100.000.000,-
  • 30 Sept. 2013 Rp. 50.000.000,-
  • 19 November 2013 Rp. 70.000.000,-
  • 21 Oktober 2014 Rp.10.000.000,-
  • 8 April 2015 Rp. 5.000.000,-
  • 4 April 2015 untuk pembayaran PBB Rp. 1.300.000

Terdakwa telah dibayar lunas dari penjualan tanah tersebut, Rp.583 juta, dan untuk makelar Sukardi dan Saidi Rp  40 juta. Tanah tersebut.masih an.Seripah bin Rokayah. Selanjutnya Terdakwa datang ke Toko Lilik Juliati untuk.meminta Petok D No.267 an.Seripah bin Rokayah, dengan alasan ikut Prona ” Program Nasoinal”, namun petok tersebut tidak dikembalikan  lagi ke Lilik Juliati.

Saat Lilik Juliati menanyakan kejelasan objek tanah yang dijual, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah terdakwa terima. Namun sampai saat ini uang Rp.583 juta belum dikembalikan  terdakwa. (*)