Tajuk  

Hak Angket, Hak Angka, Hak Angkat 

Hak Angket, Hak Angka, Hak Angkat 
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko  – Wartawan Semior, Wartatranspqransi.com

Perkembangan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga 26 Februari 2024, sebagaimana kode di laman resmi website KPU, versi: 26 Feb 2024 13:00:15; Progress: 634979 dari 823236 TPS (77.13%), pasangan calon nomer 02 tetap masih unggul jauh, dibanding dua pesaing dalam kompetisi pesta demokrasi 14 Februari 2024 lalu.

Pasangan calon (Paslon) 01 H. Anies Rasyid Baswedan – H A Muhaimin Iskandar perolehan suara 31.053.387. (24,44%); Paslon 02 H. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka,  perolehan suara 74.755.531 (58,84%); Paslon  03 Ganjar Pranowo Mahfud MD perolehan suara 21.242.275 (16,72%)

Temuan TimNas AMIN dan Ganjar Mahfud ada indikasi kecurangan, bahkan  pelanggaran berat terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bahkan, calon presiden nomer 03 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024, bukanlah bagian dari gertakan politik. Ganjar menilai, langkah meminta PDI-P dan PPP menggulirkan hak angket hal yang biasa dalam dunia parlemen di Indonesia.

Apakah hak angket akan menjadi wacana baru dalam sengketa Pilpres sebagaimana optimisme Paslon 03, atau sekedar mengikuti nurani hak angka (semua dalam permainan perhitungan semata), atau juga mengikuti nurani hak angkat (terjadi komunikasi aktif mengangkat sejumlah tokoh) menyatukan perbedaan. Tetapi tetap mengedepankan oposisi.

Sehingga memang seperti gambaran sederhana di atas, maka Pilpres sesunggunya sudah selesai, tinggal bagaimana “mendudukkan” hak angket, hak angka, dan hak angkat. Dalam percaturan politik nasional berkeadilan dalam menjaga persatuan dan kesatuan anak bangsa.

Sebagimana diketahui bahwa Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan hak angka. Bahwa digit atau angka adalah sebuah simbol (simbol untuk nomor, contohnya “3” atau “7”) digunakan pada bilangan (paduan dari simbol, misalnya “37”), untuk menggambarkan nomor (bilangan bulat atau bilangan riil) pada Notasi posisional di sistem bilangan. Kata digit berasal dari bahasa latin kuno, yaitu digita, yang berarti 10 jari tangan manusia yang berhubungan dengan sistem bilangan basis 10.

Hari hari ini memang persoalan “hak angka” ini sedang berputar di arus kekuasaan. Karena angka angka akan menentukan memperoleh kursi Presiden dan Wakil Presiden, juga kursi parlemen atau DPR.

Hak angkat adalah identik dengan pengangkatan seseorang pada lembaga tertentu. Bisa karena proses administrasi melalui prosedur tetap. Bisa karena percaturan politik. Peluang karena dampak dari percaturan politik sangat tinggi.

Sekedar diketahui sebagai contoh  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kopentensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural antara lain di maksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gelanggang perpolitikan Pemilu 2024, tidak lebih pesta demokrasi dengan simbol “Epistemologi Politik” di era digital. Sehingga kekitaan komunikasi memberikan dampak sangat signifikan dalam mengubah berbagai pendapat publik, sekaligus mempengaruhi publik untuk saling menjatuhkan untuk meriah kemenangan.

Sebagaimana diketahui, Epistemologi (serapan dari Belanda: epistemologie) adalah cabang dari filsafat yang berkaitan dengan hakikat atau teori pengetahuan. Dalam bidang filsafat, epistemologi meliputi pembahasan tentang asal mula, sumber, ruang lingkup, nilai validitas, dan kebenaran dari pengetahuan. Epistemologi mempelajari tentang hakikat dari pengetahuan, justifikasi, dan rasionalitas keyakinan.

Epistemologi menjadi banyak diperbincangkan dalam berbagai bidang, epistemologi dipusatkan menjadi empat bidang yakni 1) Analisis filsafat yang terkait hakikat dari pengetahuan dan bagaimana hal ini memiliki keterkaitan dengan konsepsi seperti kebenaran, keyakinan, dan justifikasi, 2) Berbagai masalah skeptisisme, 3) Sumber-sumber dan ruang lingkup pengetahuan dan justifikasi atas keyakinan, dan 4) Kriteria bagi pengetahuan dan justifikasi.

Epistemologi membahas pertanyaan-pertanyaan seperti, “Apa yang membuat kebenaran yang terjustifikasi dapat dijustifikasi?”, “Apa artinya apabila mengatakan bahwa seseorang mengetahui sesuatu?”, dan pertanyaan yang mendasar, “Bagaimana kita tahu bahwa kita tahu?”.

Istilah ‘Epistemologi’ diperkenalkan di bidang filosofis oleh filsuf Skotlandia James Frederick Ferrier pada tahun 1854. Namun, menurut Brett Warren, Raja James VI dari Skotlandia sebelumnya telah mempergunakan konsep filosofis ini dan menggunakannya sebagai personifikasi, dengan istilah Epistemon, pada tahun 1591.

Hak angket, hak angka, hak angkat, bukan sekedar teka teki. Tetapi sangat menentukan pada sengketa Pemilu 2024, khususnya Pilpres dengan berbagai temuan TSM. Tetapi akhir dari sengketa ini akan menjadi catatan atau peristiwa biasa. Dan memang sudah terbiasa gebrakan perpolitikkan kita, demokrasi kita biasa-biasa saja.

Beberapa kemungkinan pelanggaran ialah;

1. Inkonsistensi penentuan suara sah/tidak sah;

2. Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terdapat kekurangan surat suara;

3. Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilakukan sebelum waktunya dan/atau melewati waktu;

4. Kesalahan dalam melakukan input angka perolehan suara di formulir yang ditentukan.

1. Terjadi perubahan perolehan suara berdasarkan formulir penghitungan suara pada saat rekapitulasi;

2. Rekapitulasi dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan;

3. Kesalahan dalam melakukan input angka rekapitulasi di formulir yang ditentukan. (*)