banner 728x90

Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Liar

Satpol PP Surabaya Bongkar Puluhan Reklame Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar puluhan reklame liar karena tidak berizin dan tidak membayar pajak.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar puluhan reklame liar karena tidak berizin dan tidak membayar pajak. Penertiban menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan dari bantip yang menyebutkan 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.

“Dari 22 reklame itu, pada 19 Februari kemarin, kami sudah eksekusi 10 reklame. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” katanya, Selasa (20/2/2024).

Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, hingga papan reklame tempat makan.

“Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ujar Agnis.