“TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Lolly yang juga sebagaiu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut turut menyampaikan enam masalah pada penghitungan suara. Beberapa di antaranya, 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Lalu, ada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta. ATerkait 19 temuan masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut, Bawaslu memberi beberapa tindaklanjut hasil pengawasan, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.
Terhadap TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, misalnya, jajaran pengawas pemilu sudah menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan.
“Jadi pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Puadi menegaskan terkait Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut. (*)