Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret, Begini Sistemnya 

Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret, Begini Sistemnya 
KPU mengeluarkan Real Count yang merupakan hasil mutlak Pemilu 2024 selambat-lambatnya pada 20 Maret 2024.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan begitu, berdasarkan aturan di atas, pengumuman hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg paling lambat tanggal 20 Maret 2024. (*)