SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Hasil Quick Count atau hitung cepat hasil pemilihan umum (Pemilu), dalam prediksinya menempatkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian menempatkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di urutan dua dan tiga dalam Pemilu 2024.
Diketahui, Quick Count adalah penghitungan cepat untuk mengetahui prediksi hasil Pemilu pada hari pemungutan suara. Quick Count dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS yang dijadikan sampel.
Quick Count dikeluarkan oleh lembaga survei yang secara resmi telah ditetapkan KPU. Sementara KPU, hanya mengeluarkan Real Count yang merupakan hasil mutlak Pemilu 2024. Namun, Real Count lebih lama dibanding Quick Count karena dilakukan secara berjenjang dan terbuka.
Namun, kapan pengumuman resmi hasil pemilu 2024, dan bagaimana system pengumumannya, berikut penjelasannya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS.
Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.