Musim Haji Tahun 2024, Sudah 22.927 Lunasi Biaya Haji

100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah,

Musim Haji Tahun 2024, Sudah 22.927 Lunasi Biaya Haji
ILUSTRASI : Jemaah Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (*)