Selasa, 10 September 2024
33 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaSatpol PP Segel Toko Mihol Tanpa Izin di Kawasan Gubeng Kertajaya

    Satpol PP Segel Toko Mihol Tanpa Izin di Kawasan Gubeng Kertajaya

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan.

    Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira mengatakan, pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pemantauan dilakuan untuk memastikan toko tersebut benar-benar menjual mihol tanpa dilengkapi izin.

    “Toko ini kita sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kita juga pastikan ada bukti-bukti bahwa dia (pemilik toko) jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C,” kata Bagus Tirta di sela kegiatan penyegelan.

    Dalam proses penyegelan, Bagus menyebut, bahwa pemilik atau pengelola toko sempat mengelak berjualan mihol. Pengelola mengklaim bahwa tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Jatim Harapkan SAKA Pramuka Jadi Satuan Strategis Tanggulangi Bencana

    “Dia (pengelola) pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako. Nah, untuk itu mekanismenya adalah yang bersangkutan bersurat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk bisa melepas segel ini,” tegasnya.

    Bagus mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut. Bahkan, pemilik toko juga telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

    “Barang bukti ada, kita sudah pernah angkut dan kita Tipiring-kan. Jadi kita sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan,” sebutnya.

    Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita Satpol PP Surabaya saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti mihol yang pernah diamankan. “Untuk yang pernah kami sita ada sekitar 10 (mihol), golongan A, B dan C. Dan itu sudah disidangkan, di-Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.

    Baca juga :  DPRD Kota Surabaya, Baru PKB yang Setor Calon Pimpinan Dewan

    Satpol PP Segel Toko Mihol Tanpa Izin di Kawasan Gubeng Kertajaya
    Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah toko di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya.

    Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah  perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.

    “Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” tegasnya.

    Jika pemilik ingin kembali membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Akan tetapi, pemilik juga harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.

    Baca juga :  Jatim Sertakan 120 Kafilah di MTQ Nasional di Samarinda

    “Kami akan selalu pantau. Kalau dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami tindak (segel) ulang,” tegasnya.

    Bagus menambahkan, penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

    “Setelah adanya laporan masyarakat, lantas ditinjau oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Kami temukan barang bukti, ada foto-fotonya, dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri,” katanya. (wet)

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan