Selain itu, Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tersebut juga tidak memiliki perizinan terkait penjualan mihol. Terlebih, toko menjual mihol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.
“Ini kebetulan kan berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, dan lagi zonasinya juga bukan zonasi perdagangan. Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” tegasnya.
Jika pemilik ingin kembali membuka segel toko, maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Akan tetapi, pemilik juga harus benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi menjual mihol di toko tersebut.
“Kami akan selalu pantau. Kalau dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami tindak (segel) ulang,” tegasnya.
Bagus menambahkan, penyegelan ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.
“Setelah adanya laporan masyarakat, lantas ditinjau oleh Dinas Koperasi maupun Satpol PP. Kami temukan barang bukti, ada foto-fotonya, dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri,” katanya. (wet)