Beberapa lembaga tersebut melakukan penandatanganan deklarasi. Dalam deklarasi terdapat tiga poin komitmen deklarasi. Pertama, berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
Ketua KY Amzulian Rifai menuturkan, demi menjaga kepercayaan publik, KPU dan Bawaslu harus komitmen menjaga integritas persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Pengawasan jalannya persidangan penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan dengan baik,” ujarnya. (wet)