KY Diyakini Bisa Mengawasi Hakim dalam Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

KY Diyakini Bisa Mengawasi Hakim dalam Perkara Pemilu dan Pilkada 2024
Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, digelar di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

JAKRATA (Wartatransparansi.com) – Hakim Komisi Yudisial (KY) diyakini bisa melakukan fungsi pengawasan hakim dengan baik. Terutama hakim yang akan menangani persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami yakin hakim yang akan menangani perkara pemilihan sangat baik,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, digelar di Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Deklarasi ini dilakukan oleh KY, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).