TOLITOLI (Wartatransparansi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.075 gram atau setara nilai Rp 4,5 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku berinisial M alias A, warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, terduga pelaku menyelundupkan sabu asal Tarakan, Kalimantan Utara, ke Tolitoli menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Nusantara pada Agustus 2023.
“Pada Kamis, 11 Januari 2024 Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3.075 gram,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Senin (15/1/2024).