Sementara itu, Dosen Prodi Administrasi Publik Umsida pakar Kebijakan Publik, Ahmad Riyadh U.B berharap pemberdayaan dan program pengembangan ekonomi dari Pemkab. Sidoarjo untuk para PKL segera tercapai secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. Guna menaikkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Sidoarjo.
“Kita mendesak Bupati Sidoarjo agar dapat mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan Peraturan Daerah No.5 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Sidoarjo,” tututnya
Menurut Riyadh, program penataan PKL oleh Satpol PP telah berhasil meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan. Namun, masih sebatas penggusuran. diperlukan penjagaan keamanan disentra PKL yang disediakan Pemkab salah satunya GOR yang ketika malam rawan terjadi tawuran dan aksi kriminalitas.
Dirinya menambahkan, Bupati Sidoarjo juga harus memfasilitasi dan memberikan pelatihan keahlian untuk para PKL guna mendukung pengembangan ekonomi karena mereka warga sidoarjo yang berhak atas peningkatan taraf hidup yang layak.
Dari FGD tentang urgensi kebijakan penataan PKL di Kabupaten Sidoarjo tersebut, pandangan para praktisi dan akademisi memunculkan beberapa rekomendasi diantaranya:
Pertama, mendesak Bupati Sidoarjo mengeluarkan kebijakan tentang penataan PKL yang berkolaborasi dengan Pemerintah Desa untuk menyediakan lahan berjualan dilahan aset Pemkab atau aset Desa. Bupati dipandang perlu untuk memfasilitasi tempat yang layak dan memberi pelatihan keahlian kepada para PKL khususnya yang memiliki KTP Sidoarjo.
Kedua, Pemkab Sidoarjo menyediakan lokasi khusus yang aman dan strategis bagi PKL, serta memperhatikan keberlangsungan usaha para PKL khususnya yang ber KTP Sidoarjo.
Ketiga, diperlukan kolaborasi antara Pemkab Sidoarjo dengan stakeholder terkait untuk pengembangan kapasitas PKL dan peningkatan ekonomi.
Keempat, Melibatkan para PKL dalam proses perencanaan dan implementasi kebijakan terutama terkait pemberdayaannya, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil Bupati Sidoarjo sesuai dengan kebutuhan dan kondisi para PKL. (*)