Opini  

Debat Capres dan Cawapres Seri lll “Perang Kesabaran”

Debat Capres dan Cawapres Seri lll “Perang Kesabaran”
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko

Tiga hari lagi debat calon presiden dengan didampingi wakil presiden sesuai jadwal akan digelar Komisi Pemilihan Umum, 7 Januari 2024, atau debat capres dan cawapres ketiga. Rekam jejak perkembangan debat sudah ditafsirkan para pengamat dan masing-masing juru bicara. Juga plus minus dari materi dan substansi debat itu sendiri, terus menggelinding.

Penilaian publik terhadap debat antar cawapres salah satunya terekam dalam hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan sepanjang debat cawapres berlangsung pada Jumat (22/12/2023) malam. Responden umumnya menilai baik performa para kandidat sepanjang debat selama enam segmen.

Dari skala penilaian 1-10, baik cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, maupun nomor urut 3 Mahfud MD mendapatkan skor rata-rata di atas tujuh.

Penilaian responden itu setidaknya terbagi dalam tiga aspek, yakni kelancaran dan kejelasan menjawab pertanyaan, penguasaan masalah yang didiskusikan, serta penampilan. Muhaimin pada tiga aspek tersebut berturut-turut mendapatkan poin 7,0, 7,1, dan 7,8. Perolehan poin Gibran adalah 7,1, 7,1, dan 7,3. Adapun Mahfud meraih poin 7,5, 7,6, dan 7,5.

Suara mengambang atas debat capres dan cawapres, kelihatan sengaja “diambangkan”, karena muncul ketidakpercayaan atas hasil survei dengan hasil dianggap kurang mewakili seluruh pemilih. Bahkan memotret dari sudut itu itu saja. Sehingga tidaklah berlebihan menyebut debat capres dan cawapres adalah “perang kesabaran”, mengingat semua pihak saling mengintip dan saling melempar isu “memanaskan” dan “mendinginkan” dengan maksud serta tujuan, sama-sama menghancurkan lawan, dan memindahkan dukungan suara sebanyak-banyaknya.

Meminjam Hukum Fiqih Nahdlatul Ulama, populer disebut Ijma dan qiyas. Maka tahun politik dengan hasil akhir memilih presiden dan wakil presiden, wakil rakyat di DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka “perang kesabaran” semua pihak wajib dikedepankan. Tanpa meragukan bahwa semua peristiwa ini terjadi semata mata digerakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka khusus tahun politik 2024, membutuhkan kesabaran ekstra.

Seperti diketahui dari nu.online, bahwa Ijma berarti ‘kesepakatan’ atau konsensus dan ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Mayoritas ulama mendefinisikan ijma sebagai kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah. Fungsi ijmak antara lain:

(1). Mengeliminir kesalahan-kesalahan dalam berijtihad, yang mungkin saja terjadi jika ijtihad dilakukan secara individual saja.

(2). Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda melalui kesepakatan yang dicapai, dan

(3). Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Qur’an dan keotentikan hadis.

Sedangkan Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan ‘illat. Menganalogikan diartikan sebagai mempersamakan dua persoalan hukum sekaligus status hukum di antara keduanya. Dalam pelaksanaanya, qiyas harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut:

(1).  Ashl (Maqis alaih): yaitu masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya atau sudah ada nashnya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits.

(2). Furu’ (Maqis): yaitu masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.

(3). Hukum Ashl: yaitu hukum masalah yang sudah ditetapkan oleh nash.

(4). Illat: yaitu sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat: sifatnya nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkrit tidak berubah, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.