PALU (Wartatranparansi.com) – Dua orang pelaku maling spesialis tandon atau bak penampungan air, IC dan MI, akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah kedapatan hendak membongkar bak penampungan air dari rumah dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kronologis pencurian tempat penampungan air milik rumah dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Minggu 31 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, kata Kapolsek Palu Selatan AKP Velly. Minggu, (1/1/2024)
Menurut Kapolsek, awalnya saksi yang saat itu berada di sekitar TKP melihat ada mobil pick-up berwarna hitam masuk ke dalam rumah dinas. Kemudian 3 orang itu turun dan langsung menuju bagian belakang rumah dinas.
“Kemudian mengambil tandon yang dipasang di rumah dinas tersebut, lalu kedua pelaku menurunkan tandon tersebut dari tempat duduknya,” kata Kapolsek.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, saksi dan warga sekitar TKP langsung menangkap 3 pelaku beserta mobil pickup yang digunakan pelaku untuk mengambil tandon dan membawa ke Polsek Palu Selatan untuk diamankan.
“Setelah diinterogasi anggota Polsek Palu Selatan, terduga pelaku yakni IC dan MI mengakui perbuatannya, sedangkan 1 orang ternyata sopir jasa angkutan barang tidak mengetahui menahu bahwa barang yang akan dimuat adalah hasil curian,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui kedua pelaku melakukan aksi yang sama di rumah dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Ada 2 tandon lagi yang sebelumnya mereka curi dari rumah dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan mereka jual seharga Rp 500 ratus ribu, per tandon di wilayah Sigi dan mereka tidak tahu siapa pembelinya.”ucap kapolsek (*)