Minggu, 10 November 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanPj Bupati Pasuruan Andriyanto Lantik 46 Kades Baru

    Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Lantik 46 Kades Baru

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Pilkades serentak Kab.Pasuruan pada Selasa (10/10/23) lalu. Bertempat di auditorium Empu Sindok Gedung Maslahat Pemkab Pasuruan,Jumat malam (29/12/23).

    Pj Bupati Pasuruan Dr.Andrianto SH.Mkes didampingi Forkompimda Pasuruan berkesempatan melaksanakan pelantikan 46 Kepala Desa terpilih.

    Dari 46 kepala desa terpilih setidaknya ada 16 kepala desa incumbent, 30 adalah kepala desa baru. Sementara itu dari 46 kepala desa yang dilantik oleh Pj Bupati Pasuruan, terdapat 3 kades dari kaum hawa.

    Ketiganya yakni Sunariyah Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan kemudiam Sumiyati Kades Rebono, Kecamatan Wonorejo dan Hanik Mualifatul Ulum Kades Patebon, Kecamatan Kejayan.

    Pada kesempatan tersebut Amirul Mukminin Kades terpilih dari Carat, Kecamatan Gempol dan Wirya Aditya Kades Wonokitri,Kecamatan Tosari mewakili rekan kades, secara simbolik diambil sumpah dan dilantik oleh Pj.Bupati Pasuruan.

    Menurut Pj.Bupati Pasuruan Andriyanto, pelantikan 46 kades terpilih ini memang wajib dilaksanakan hari ini (Jumat,29/12/23) hal ini dikarenakan masa jabatan kades sebelumnya berakhir pada saat ini. Artinya dengan dilantiknya kades terpilih saat ini, agar tidak terjadi kekosongan pelayanan pada tingkat desa. Adapun masa jabatan daripada 46 kades terpilih yakni 2023 hingga 2029 atau selama 6 tahun.

    Kedepannya kami meminta agar para kades yang malam ini dilantik, langsung menjalankan tugas dan wewenangnya dalam membangun desanya masing-masing.

    Jabatan yang saudara emban saat ini adalah amanah rakyat, yang harus dijalankan dengan seksama. Pergunakan anggaran yang ada sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa dan jauhi tindakan melawan hukum atau korupsi anggaran DD,”pungkas Andriyanto. (*)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan