Menyalahi Dan Membahayakan, Ratusan APK Caleg Dan Capres Ditertibkan Bawaslu Kab.Pasuruan

Menyalahi Dan Membahayakan, Ratusan APK Caleg Dan Capres Ditertibkan Bawaslu Kab.Pasuruan
Petugas Bawaslu Kab. Pasuruan menertibkan APK milik caleg dan capres yang menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sebagai salah satu lembaga yang bertugas mengawasi jalannya proses Pemilu yang Jurdil (Jujur dan Adil). Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang dikomandoi Arie “Sam Oen” pada Jumat (22/12/23) menggelar giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan.

Seperti yang terpantau disejumlah tempat, salah satunya berada di bundaran apolo Kecamatan Gempol. Sejumlah APK milik para caleg baik tingkat pusat, propinsi dan kab/kota di tertibkan. APK yang dipasang oleh para caleg tersebut, dinilai tidak mengindahkan tata letak dan membahayakan para pengguna atau pengendara di jalan raya penghubung Surabaya-Malang.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab.Pasuruan,” penertiban APK ini berlaku pada semuanya tanpa tebang pilih. Jika penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang ada dan membahayakan masyarakat, maka kami tertibkan,”tegasnya.

” Di wilayah Kab.Pasuruan tak sedikit penempatan APK berada di fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas pendidikan.Hal ini menyalahi aturan yang ada dan harus ditertibkan. Dengan adanya penertiban yang kami jalankan ini, juga sebagai edukasi bagi masyarakat, bahwa pemasangan APK tidak boleh serta merta, apalagi dipasang pada fasilitas pendidikan atau tempat ibadah (fasos). Kami juga meminta pada para caleg maupun tim suksesnya untuk memahami aturan pemasangan APK,”urai Sam Oen sapaan akrabnya.

Ditambahkan oleh mantan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pasuruan,sebagaimana wewenang Bawaslu dalam mengawasi proses pesta demokrasi 5tahunan. Kami sekali lagi juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk tidak takut atau segan melaporkan pada kami (Bawaslu) jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu. Tentunya setiap pelaporan yang ada wajib menyertakan identitas dan alat bukti pelanggaran,”pungkasnya.

Penertiban APK yang digelar oleh Bawaslu Kab.Pasuruan hingga Jumat (22/12/23)siang tersebut, setidaknya mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat. Bahkan seorang guru disalah satu SD (Sekolah Dasar) mengacungi jempol adanya penertiban APK (spanduk/banner) salah satu caleg yang terpasang dipagar sekolahnya.(henru sultfianto)