Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya.
Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang.
Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Selain itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Demikian pula, pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa). (*)