SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.
SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 tersebut, berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.
Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
“Pengurus atau Pantai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja,” bunyi poin pertama SE tersebut.
Selain itu, pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024”.
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, ia menyebut, bahwa Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.
Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.