Kediri  

Musda KNPI Kota Kediri Ke-12 Mengarah Aklamasi

Musda KNPI Kota Kediri Ke-12 Mengarah Aklamasi
Ketua SC Musda KNPI Kota Kediri ke-12 Mustaid (kiri) bersama anggota SC Ibnu Malik (kanan) menunjukkan berkas pendaftaran dan persyaratan kedua balon ketua KNPI

” Ada dua pendaftar yakni Munjidul Ibad dan Himatul Aliyah. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh tim SC, maka Munjidul Ibad berhak ketahap selanjutnya sebagai calon ketua pada Musda KNPI Kota Kediri ke-XII,” imbuhnya.

Menurut aktivis yang akrab disapa Bung Iik, diantara tujuh syarat menjadi bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Kediri, ada satu syarat yang mewajibkan untuk menjadi calon ketua harus mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari 8 OKP yang berhimpun di KNPI terdiri dari 5 OKP nasional bersifat wajib, 2 OKP tambahan bisa nasional atau daerah, dan 1 pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri meliputi Kecamatan Kota Pesantren, dan Mojoroto bersifat wajib.

Namun, pada saat dilakukan proses verifikasi berkas balon ketua atas nama Munjidul Ibad semula mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 20 OKP, dan 3 rekomendasi dari pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri. Terdapat 4 OKP yang mendukung diantaranya tidak sah sesuai ketentuan rapat pimpinan (RAPIM) DPD KNPI Kota Kediri pada 3 Desember 2023. Maka dukungan kepada Munjidul Ibad total semua 23 berubah menjadi 19 rekomendasi.

Hal serupa juga dialami oleh balon ketua DPD KNPI Kota Kediri atas nama Himmatul Aliyah, meski ia telah mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 11 OKP terdapat 3 OKP diantaranya tidak sah, serta belum mendapatkan rekomendasi dari salah satu PK KNPI se-Kota Kediri. Maka dukungan kepada Himmatul Aliyah menjadi 8 rekomendasi.

” Secara jumlah rekomendasi OKP berkas pendaftaran dari Himmatul Aliyah telah memenuhi syarat. Hanya saja lampiran dukungan atau rekomendasi dari salah satu PK KNPI kepada yang bersangkutan tidak lengkap perihal tanda tangan pengurus,” ungkapnya. (*)