Disisi lain, Ketua panitia pelaksana Aksi Suparmin menegaskan, salah satu produk reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dan rakyat pada tahun 1998 kala itu, diantaranya menghilangkan praktek dan budaya korupsi, karena merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Praktek korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga dapat menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa, yang berujung pada timbulnya krisis multi dimensional,” ujarnya.
Lebih tegas Parmin rambut putih sapaan akrabnya mengatakan untuk mendorong terwujudnya sistem dan tata penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Maka dibuatlah UU Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Yakni sebagai salah satu acuan dan pijakan dalam mengelola pemerintahan pasca reformasi,” pungkasnya. (*)





