Capres-Cawapres Perlu Angkat Isu Perpanjangan Izin Freeport dalam Materi Kampanye

Capres-Cawapres Perlu Angkat Isu Perpanjangan Izin Freeport dalam Materi Kampanye
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam materi kampanye Pemilu 2024.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam materi kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut Mulyanto, isu ini sangat strategis. Hal itu mengingat perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Pemerintah saat ini, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik seperti sekarang ini.

Diketahui, sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

“Sementara Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Ini kan masih cukup lama,” papar Mulyanto di Jakarta, Selasa, (28/11/2023), mengutip Parlementaria.

“Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek”