Dijelaskan ada sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi seperti diatur dalam pasal 27 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dimana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta bagi orang yang memasukkan atau merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji type sesuai pasal 50 ayat (1).
Tak hanya itu Dinas Perhubungan gencar melakukan razia kendaraan Odol yang masih beroperasi di jalanan Kabupaten Magetan.Bahkan tak jarang razia sampai masuk jalan jalan desa, karena tak jarang, para sopir menghindari razia dengan masuk jalan jalan perkampungan. “Sengaja berhenti dan parkir di jalur menuju desa, agar tidak ketahuan petugas saat razia,” kata Wely Kristianto
Menurut mantan Dirut Lawu Tirta ini, Ada harapan besar untuk menekan angka kecelakaan transportasi darat di Tanah Air. Namun, masih marak kecelakaan menimpa truk akibat kelebihan dimensi dan muatan. Kecelakaan juga menimpa pengguna jalan lainnya akibat keberadaan truk tersebut.
ODOL berkontribusi besar merusak jalan. Kementerian Perhubungan memandang ODOL sebagai pemicu kecelakaan dan kerusakan jalan. Beberapa kalangan menilai butuh peran semua pihak guna mewujudkan zero Odol 2023.Beberapa pihak terkait misalnya Dinas Lingkungan Hidup harus evaluasi penggunaan truck tambang yang odol, bila perlu cabut ijin/bekukan ijin tambang jika tidak mematuhi aturan.” DLH harus turun dan evaluasi penggunaan truk yang odol, jika membangkang berani cabut ijinnya,” ujar dari berbagai nara sumber yang diwawancarai media ini. (*)