H. Abdul Malik, S.H., M.H selaku advokat juga memberi pesan agar para politisi Indonesia jangan terjebak pada korupsi dan nepotisme. Ibarat manusia yang sudah di surga tapi karena memakan buah khuldi akhirnya kena hukuman dipindahkan ke bumi seperti Nabi Adam AS. dan istrinya Hawa.
“Jadi saya mengingatkan partai politik dan politisi agar jangan seperti memakan buah khuldi Politisi jangan terjebak politik uang atau money politik, nanti bisa terjerat kasus korupsi yang memyeret ke jeruji besi. Lakukan politik kegembiraan penuh damai, santun dan bahagia,” ucapnya.
Kata Abah Malik, menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.
“Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi. Baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek,” ungkap Abah Malik sapaan akrabnya.
Terkait dirinya yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg Partai Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Madura berharap jika terpilih akan benar memaksimalkan jabatan untuk memperjuangkan masyarakat Madura. Namun, dirinya tidak akan menggunakan cara-cara kotor untuk terpilih sebagai Calon Anggota DPR RI dengan segala cara.
“Semoga kalau saya terpilih menjadi anggota DPR RI di Senayan bisa bermanfaat bagi umat, bangsa dan negara. Namun, jika tidakpun menjadi anggota DPR RI tetap disyukuri agar dijauhkan dari godaan kekuasaan yang cenderung korup,” ucap Abah Malik.
Di dalam melaksanakan tugas mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Madura pada Umumnya. Abah Malik akan menggunakan wewenangnya dengan baik. Dimana akan memanfaatkan tugas anggota dewan untuk memperjuangkan rakyat dan bukan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
”Insya Allah saya berjanji tidsk bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” katanya.
Abah Malik mengungkapkan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang usaha dan bisnis itu tidak berhubungan dengan penggunaan dana APBD.di daerah yang anggota dewan bersangkutan bertugas.
“Saya berjanji kalau menjadi Anggota Dewan, usaha bisnis saya tidak boleh melibatkan nama dirinya selaku anggota DPR RI. Saya wajib dan harus keluar dari akte perusahaan.dan tidak aktip sebagai Pengacara/Advokat sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Abah Malik. (Red)